Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap

Ia menegaskan, kandang ayam tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, termasuk izin dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, Suhendar menjelaskan bahwa kandang ayam milik kliennya bukan merupakan peternakan berskala industri, melainkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan kapasitas maksimal sekitar 1.400 ekor ayam.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melihat persoalan ini secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami dari Satpol PP dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melihat fakta-fakta dan ketentuan yang berlaku secara objektif. Jangan juga karena narasi-narasi yang dibangun seolah-olah kami salah," ucap dia.
Sebelumnya, warga Perumahan Alam Serua 2, Kecamatan Ciputat, mengeluhkan keberadaan kandang ayam seluas sekitar empat hektar yang berada di dekat permukiman.
Warga menyebut bau menyengat mulai tercium sejak kandang kembali beroperasi pada pertengahan Juni 2026, terutama pada pagi dan malam hari.
Selain mengganggu kenyamanan, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak limbah, munculnya lalat, serta risiko terhadap kesehatan. Mereka pun telah menyampaikan surat penolakan kepada pengelola kandang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Artikel Terkait

BP dan ConocoPhillips Siap Gelontorkan Investasi Miliaran Dollar AS ke Irak
Perdana Menteri Irak Ali Al Zaidi dijadwalkan bertemu pejabat tinggi Pemerintah AS dan para eksekuti2026-07-29
Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
Rumah keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat menjadi sasaran teror oleh tetanggany2026-07-29
Kapolres Jakpus Turun Amankan Puncak Harkopnas di GBK, Pastikan Aman
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke2026-07-29




Komentar Terbaru