Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat dan di Jl Ciputat Raya, Jakarta Selatan.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusuf meminta semua pihak bersabar sebab tak lama lagi pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkara itu jika ditemukan tindak pidana.
Ia juga membantah tudingan bahwa penyelidikan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Ahmad Yusuf Afandi menjamin lembaganya menjalankan penegakan hukum seesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum atau pun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tegasnya.
Artikel Terkait

Pesona Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi yang Bikin Penasaran Warga
Warga Kranji, Kota Bekasi, dibuat penasaran dengan kemunculan tanaman yang bentuknya menyerupai bung2026-09-13
PKB Imbau Warga NU Pilih Ketum yang Mengayomi, Bukan Mengumbar Konflik
Cak Udin beralasan, selama lima tahun ke belakang, para elite di PBNU justru lebih banyak mempertont2026-09-13
Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat
Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambang2026-09-13
Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, panen kecaman dari berbagai piha2026-09-13
Prabowo Cek Mesin Pemusnah Sampah Sebelum Panen Raya Program TNI
Kepala Negara juga mendapat penjelasan soal mesin pengolah sampah itu oleh seorang tentara perempuan2026-09-13
Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara
MY dijerat dengan Pasal 600 dan 601 KUHP tentang penyebaran terorisme, dengan ancaman hukuman 3 hing2026-09-13

Komentar Terbaru