Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD

Kementerian Agama tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar .
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
"Oh LGBT.... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .
Romo Syafi'i menjelaskan, dalam beleid tersebut, LGBT tidak ditujukan secara personal, tapi lebih merupakan budaya penyebarannya. Oleh karena itu, Kemenag mulai menyusun materi yang kan dimasukkan ke kurikulum.
"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.
Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4. Ia menjelaskan saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke kurikulum.
"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Syafi'i.
"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi'i mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Dalam hal ini, Kemenag turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunan naskah tersebut.
"Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT," ujarnya.
"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian apa... mengalami penyimpangan orientasi itu," imbuhnya.
Simak juga Video 'Pesta Gay di Helen's Night Mart: Ada Warga Karawang & Orang Luar':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap
Pihak kepolisian Hong Kong menggerebek dua toko buku dan menangkap lima orang atas dugaan menampilka2026-07-29
Promo On The Weekend Lawson 17-19 Juli 2026, Ada Diskon Camilan hingga Rp 6.900
KOMPAS.com -Promo Lawson hari ini, Sabtu 18 Juli 2026, menawarkan berbagai diskon dan cashback spesi2026-07-29
Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?
KOMPAS.com/DEVI PATTRICIA Press Conference ASMIHA ke-35: Beyond Borders, Training, and the Future o2026-07-29
Thom Haye Sanjung Fasilitas Bali United Training Center, Singgung Punya Persib
“Saya pikir sejauh ini luar biasa. Jika Anda melihat fasilitas tempat kami berlatih, lingkunga2026-07-29
Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak
Pencarian Yanto Idorway, korban hilang di Air terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Ar2026-07-29
Ini Risiko Terburuk jika Komstir Motor Oblak Tak Segera Diperbaiki
Dok. One M Komstir Ilustrasi servis komstirBisa Merusak SegitigaBudi Sagita, Manajer Training One M2026-07-29

Komentar Terbaru