LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.
"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.
Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.
Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Artikel Terkait

Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho memimpin kegiatan penanaman pohon produktif. P2026-07-29
Penampakan Pria Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Polisi menangkap pria berinisial MY yang mengirim ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi,2026-07-29
Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi meminta pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotm2026-07-29
Apple dan Nvidia Kejar-kejaran Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
Produsen iPhone, Apple sempat merebut posisi sebagai perusahaan dengan nilai pasar (market capitaliz2026-07-29
Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat
27 terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jaw2026-07-29


Komentar Terbaru