Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.
Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.
"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.
Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).
Koperasi kelola tambang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.
"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.
"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.
Artikel Terkait

Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka
Kejaksaan Agung menerbitkan 3 surat perintah penyidikan setelah penyerahan perkara dari Kortas Tip2026-07-29
Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk membantu Ba2026-07-29
Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
Abnormalitas pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis dan tata kelola Program Koperasi Desa Me2026-07-29
Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Kementerian Sosial bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan verifikasi fa2026-07-29
KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
2026-07-29


Komentar Terbaru