Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Artikel Terkait

Sorotan Kemlu Atas Aksi Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korsel
Kaburnya seorang peserta tur asal Madiun bernama Femas saat mengikuti open trip Korea Selatan menja2026-09-13
Waka BGN Ogah Ungkap Harga Motor Listrik di Rapat DPR: Materi Penyidikan
Sejumlah anggota Komisi IX DPR mempertanyakan perihal pengadaan motor listrik pada tahun 2025 yang d2026-09-13





Komentar Terbaru