Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Sambil Menahan Tangis, Istri Kenang Sosok Serda Hengki yang Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi
Ia begitu meresapi saat bercerita mengenai sosok yang selama ini menjadi kepala keluarga, sekaligus2026-07-29
TNI AD Tutup TKP Ledakan Gudang Amunisi di Madiun Usai Kejadian
Oleh karena itu, TNI AD belum bisa menyimpulkan jenis amunisi apa yang meledak dalam insiden itu.Han2026-07-29
Skandal Ujian Promosi PNS, Hampir 6.000 Pegawai Terancam Dihukum
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Thailand menghadapi penangguhan tugas terkait skandal kecurangan u2026-07-29




Komentar Terbaru