Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tersebut.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto dalam keterangannya, Senin .
Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan. Sebab, dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.
Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.
"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," kata Kombes Abrianto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.
Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Google Borong Pasokan Listrik dari Pembangkit Surya Raksasa
Google dilaporkan akan "menyedot" seluruh produksi listrik tahap awal dari proyek pembangkit listrik2026-09-13
NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung pembentukan Panitia Kerja untuk mengawasi penan2026-09-13
Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan status kliennya yang ditetapkan se2026-09-13
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Pastikan MBG Berjalan Lancar
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memastikan Pemerintah Provinsi Lampung mengawal secara lang2026-09-13



Komentar Terbaru