Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Artikel Terkait

China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS
China menyatakan ambisinya untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatur tata kelola kecerdasan b2026-09-13
Polisi Dalami Dugaan Bullying Siswa Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang
Seorang pelajar berinisial R membawa bom rakitan yang diledakkan di Madrasah Aliyah Negeri 3 Padan2026-09-13
India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
India mengutuk serangan terhadap kapal komersial di Ukraina. Akibat serangan itu, empat warganya yan2026-09-13
UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan KekerasanAriadi menjelaskan, sanksi pemberhentian tetap2026-09-13



Komentar Terbaru