ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Artikel Terkait

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Jember, Satgas Selidiki Penyebabnya
Menurut Fauzi, Bupati Jember menyayangkan terjadinya insiden yang kembali terjadi dalam program MBG.2026-07-29
Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
Budi juga mengatakan, selain BPK, KPK menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba2026-07-29
Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda 'Angkot Tua'
Viral video sopir angkot mengaku menghapus tanda 'angkot tua' di Kota Bogor agar kembali mengaspal d2026-07-29
International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar Jakarta International Halal Market di Hari Bebas2026-07-29



Komentar Terbaru