ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Artikel Terkait

Tri Tito Karnavian Ajak Pengurus & Kader TP PKK Perkuat 10 Program Pokok
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tri Tito Karnavian mengajak selur2026-09-13
Di Depan Prabowo, Menkop Ingin Koperasi Kembali Jadi Sokoguru Perekonomian
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono berjanji mengembalikan koperasi menjadi sokoguru perekonomian2026-09-13
Setelah Pirlo dan Mancini, Palladino Kandidat Baru Latih Timnas Italia
FIGC Pantau Profil Pelatih Baru Timnas ItaliaSeperti dilansir dari Football Italia, Gli Azzurri bela2026-09-13
KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
KPK menyambut positif hal tersebut tim penyidik khusus yang dibentuk Kejagung untuk mengusut perkara2026-09-13



Komentar Terbaru