Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembuatan draf revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.
Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju."
Baleg baru saja merampungkan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi draf rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU LLAJ itu.
Dengan rampungnya proses harmonisasi tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyepakati agar draf RUU LLAJ diproses lebih lanjut ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan laporan hasil Panja Harmonisasi RUU LLAJ.
Menurut dia, panja telah melakukan serangkaian rapat pleno dan rapat panja untuk memperdalam substansi maupun menyempurnakan aspek teknis penyusunan RUU.
"Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi," ujar Martin.
Dia menjelaskan, Panja menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU.
Perubahan itu antara lain perbaikan penggunaan istilah sesuai kaidah bahasa Indonesia, penyesuaian nomenklatur kementerian dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hingga penyempurnaan sejumlah norma dalam batang tubuh RUU.
Perubahan substansi soal transportasi berbasis teknologi informasi
Salah satu perubahan substansi menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi. Martin mengatakan, panja mengubah ketentuan Pasal 225O ayat (4).
"Sehingga berbunyi sebagai berikut; Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang,” kata Martin.
Martin kemudian menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi diatur dalam revisi UU LLAJ.
"Jadi tidak dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," ucap dia.
Menurut Martin, ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Selain itu, lanjut Martin, kajian lebih dalam juga diperlukan karena ketentuan tersebut berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Selain itu, panja juga menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 239.
Dalam rumusan hasil harmonisasi, pemerintah pusat diharuskan mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang akan dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.
“Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dibentuk dengan undang-undang,” pungkas Martin.
Artikel Terkait

Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Puncak Hari Koperasi Nasional di Indonesia Arena, Gelora2026-07-29
Usai Tikam 2 Pemuda di Samarinda, Pelaku Buang Pisau ke Bak Sampah
Selain berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, polisi juga menyita sebilah pisau dapur yang di2026-07-29
Polemik Malvinas: Inggris Desak FIFA, Gedung Putih Bela Argentina
Kapten Timnas Argentina Lionel Messi bersama rekan-rekannya membentangkan spanduk 'Malvinas milik Ar2026-07-29
Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka
Inisiator Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM2026-07-29



Komentar Terbaru