2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jaksel segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
Petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan THT dan NNQVT.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, NNQVT sempat melarikan diri.
Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keberadaan NNQVT akhirnya terdeteksi ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rian dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026)..
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa THT dan NNQVT menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka praktik kedokteran di Indonesia.
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
THT telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026, sementara NNQVT dideportasi sepekan kemudian, yakni pada 24 Juni 2026. (Penulis: Hanifah Salsabila)
Artikel Terkait

Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu
"Anggaran sekitar Rp 5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dose2026-07-29
Anak Sayuti Melik Dibawa ke STPL Bekasi, Mensos: Kita Didampingi, Nanti Akan Dibantu
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan anak dari penulis naskah Proklamasi2026-07-29
Dukungan Keluarga Jadi Kekuatan Terbesar bagi Pejuang Kanker
"Anda ingin seluruh keluarga menjadi sebuah komunitas yang saling mendukung. Sebenarnya, alasan nomo2026-07-29




Komentar Terbaru