Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan

Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dengan kondisi wajah terluka di Cikarang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Wanita tersebut dinarasikan dianiaya dan disekap oleh pacar sendiri.
Dari video yang dilihat detikcom, Minggu , tubuh korban tampak dipenuhi lebam. Wajah korban terlihat terluka yang diduga akibat pemukulan.
Dalam narasi video tersebut, korban diduga dianiaya oleh kekasihnya di Cikarang Utara, Bekasi. Peristiwa ini terungkap pada Rabu .
Kala itu, keluarga korban mendatangi lokasi kejadian. Mereka menemukan korban penuh luka lebam, tapi pelaku telah melarikan diri.
Melihat kondisi korban, keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi. Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami lagi proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar AKBP Jerico saat dihubungi wartawan, Minggu .
Jerico mengatakan hubungan antara korban dan pelaku adalah sepasang kekasih. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan penyekapan yang dialami oleh korban.
"Hubungan antara keduanya adalah pacaran. Sedang kami dalami terkait penyekapannya," tutupnya.
Tonton juga Video: Melihat Kos Tempat Wanita Disekap-Dianiaya Pacar di Bandung
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
Sebanyak 43 orang yang mayoritas merupakan pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang Tindak Pidana R2026-09-13
Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air
Banjir yang kerap kali terjadi di kawasan Kuta dan Seminyak, Kabupaten Badung, saat musim hujan menj2026-09-13
Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite
Polres Bogor mengungkap temuan baru peredaran narkotika jenis etomidat dalam bentuk vape atau yang d2026-09-13
Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?
Sandra menjelaskan, selama ini korban TPKS berhak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan2026-09-13



Komentar Terbaru