Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu .
Anang menyatakan bahwa dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tuturnya.
Meski begitu, dalam proses penyidikan ini, Anang memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif.
"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.
Anang menyebut status tersangka Febrie dan Don Ritto tidak gugur, namun penyidik kejaksaan akan mempelajari kembali seluruh berkas laporan yang ada.
"Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ungkapnya.
Bentuk Tim 9 Penyidik Khusus
Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim khusus ini, lanjut dia, mayoritas diisi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK.
"Inilah yang saya bilang, di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," imbuhnya.
Simak Video 'Sosok Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Kajian Teknis Pelican Crossing di JPO Tendean yang Ditabrak Truk Segera Rampung
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji pemasangan pelican crossing sebagai pengganti sementa2026-07-29
RI Perkuat Infrastruktur Digital dengan Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi
Pemerintah terus memperkuat pembangunan infrastruktur digital nasional yang didukung konektivitas an2026-07-29
Menkes Minta Tata Kelola Blokir Anggaran Diperbaiki
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta mekanisme pemblokiran anggaran diperbaiki. Budi mengu2026-07-29
Trump Raup Rp 17,9 Triliun dari Kripto dalam Setahun, Termasuk dari Koin Meme
Presiden Amerika Serikat Donald Trump meraup pendapatan lebih dari USD 1 miliar sepanjang tahun lal2026-07-29
Plt Gubri: PAD Sering Kali Belum Mencukupi untuk Pembangunan
Plt Gubernur Riau SF Hariyantro menyoroti tingginya ketergantungan pemerintah daerah pada kucuran d2026-07-29


Komentar Terbaru