Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel Terkait

Cewek Open BO yang Peras ASN di Medan Kerap Ganti Foto di Aplikasi
ASN BPN Nias berinisial AL diduga tewas usai melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan karena2026-07-29
Momen Cak Imin Merumput, Bela PKB Lawan Golkar hingga PKS
Cak Imin kemudian kembali memperkuat PKB saat menghadapi tim Amputee Football dan kembali menelan ke2026-07-29
Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
Prosesi pemakaman pemimpin Revolusi Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei telah selesai. Kementerian In2026-07-29
Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia
Piala Dunia 2026 tampil bukan sekadar sebagai turnamen sepak bola, melainkan sebagai karnaval visual2026-07-29



Komentar Terbaru