Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait

Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
Menurut Eri, perempuan yang diduga melakukan pungutan liar tersebut sudah tidak lagi beraksi.Koordin2026-09-13
Harga Daging Sapi Naik, Pedagang Bakso di Lamongan Dilema Hendak Naikkan Harga
Khoirul mengaku, belum berani menaikkan harga bakso meski harga daging terus merangkak naik.Menurut2026-09-13
Hujan Deras Guyur Pekanbaru, Jalan Sudirman Banjir dan Macet
Personel terlihat berjibaku mengatur arus lalu lintas, sekaligus membantu pengendara yang terjebak d2026-09-13
Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak pernah mencampuri uru2026-09-13



Komentar Terbaru