Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp 39,95 miliar.
Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektar.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Data awalnya menunjukkan hanya terdapat 26 bidang tanah yang menjadi obyek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.
"Tidak hanya itu, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang tanah yang diklaim sebagai milik perseorangan," ujarnya.
Menurut penyidik, kata Ali, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas obyek pengadaan tanah.
Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima dana tersebut.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.219.604.880," katanya.
Dari nilai kerugian tersebut, sekitar Rp 1,259 miliar disebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp 974,97 juta diterima oleh 32 orang penerima yang diduga tidak berhak.
Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 301,35 juta.
Kejati Aceh menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
"Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," tuturnya.
Artikel Terkait

Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyebut Amerika Serikat telah melakukan kejahatan perang.2026-09-13
Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
Polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah bocah berusia 4 tahun yang tewas usai dianiaya ibu ti2026-09-13
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di JPO Grogol Jakbar, Polisi Selidiki
Seorang pria terekam menunjukkan alat kelaminnya di jembatan penyeberangan orang kawasan Grogol, Ja2026-09-13
Panglima TNI Sebut Pendampingan TNI AU Sumbang 45 Persen Target Produksi Gula Nasional 2026
Agus menyebutkan, di Lanud Abdulrachman Saleh, lokasi yang menjadi pusat panen raya bersama Presiden2026-09-13
5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengklaim bahwa pemimpin tertinggi Iran Mojtaba Khamenei "902026-09-13
J Trust Bank (BCIC) Gandeng Pegolf Kristina Yoko untuk Perkuat "Branding"
Sponsorship jadi bagian strategi perusahaanKerja sama dengan Kristina Yoko melengkapi dukungan J Tru2026-09-13

Komentar Terbaru